BERITAMALUKU.COM, Namlea – Akhir-akhir ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku lagi gencarnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah bos atau pembeli emas, di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com pada Kamis (31/10/2024), pihak Krimsus Polda Maluku telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah bos pada beberapa waktu lalu, dan para bos-bos tersebut sudah dibawah ke Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Meskipun ada sebagian bos yang berhasil di tangkap, tapi berbeda dengan Jamaludin alias Haji Markus, yang sampai saat ini masih bebas melakukan penjual bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pantauan berita-maluku.com di lokasi, cianida, kostik, carbon dan lainnya dijual secara terang-terangan, laiknya pedagang sembako pada umumnya.
Tempat penjualan B3 tersebut berlokasi di kawasan tambang gunung botak, lebih tepatnya di Jalur B, Desa Wamsait.
Mirisnya lagi, tak hanya menjual B3, Haji Markus juga bebas melakukan pembelian emas dari para penambang.
Salah satu kariyawan Haji Markus, Rahmat mengungkapkan, gerai penjualan B3 dan pembelian emas ini milih Haji Markus.
“Tempat ini milik Haji Markus,” kata Rahmat dengan nada gugup saat diwawancarai wartawan, pada Kamis malam.
Dengan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Haji Markus dan anggotanya, sehingga dapat dinilai Haji Markus kebal dengan hukum.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya bebas beraktivitas, tanpa ada teguran maupun penindakan hukum dari pihak kepolisian.(*)
Comment