BERITAMALUKU.COM, Piru – Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku dinilai cacat prosedural.
Pasalnya, proses seleksi KPPS yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) itu tidak terbuka soal prosedur tes.
Karena tanpa adanya tes wawancara hingga tes lisan maupun tulisan, namun sudah ada sejumlah calon anggota yang dinyatakan tidak lolos seleksi KPPS.
Kemudian, diketahui, saat ini telah memasuki tahapan pengumumam seleksi calon anggota KPPS, meskipun para pendaftar tidak mengikuti proses tes dan lainnya.
Selajutnya, dalam pengumuman seleksi calon anggota KPPS, ada terindikasi pasangan suami istri yang terlibat sebagai panitia.
Terkait hal tersebut, Ketua PPS Desa Lokki, Krisyan Sitani sedikiy bungkam dan tak mau berkomentar saat dikonfirmasi wartawan.
Tak hanya itu, dirinya menyebutkan bahwa konfirmasih tidak bisa dilakukan melalui telepon seluler, padahal apa yang dilalukan oleh wartawan bersangkutan sudah sesuai prosedur.
“Saya ada di Lokki, dan tidak bisa layani konfirmasi lewat telepon,” singkatnya.
Tanggapan yang disampaikan oleh Krisyan itu dinilai sangat tidak beretika, dan tindakan itu sangat tidak pantas, padahal sebagai Ketua PPS harus bisa memberikan alasan atau tanggapan positif.
Terkait hal tersebut, Panwascam hingga Bawaslu harus memanggil Ketua PPS Desa Lokki untuk mempertanggungjawabkan terkait proses seleksi KPPS yang dinilai cacat prosedur.(*)
Comment