BERITAMALUKU.COM, Piru – Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentu ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik.
Mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.
PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
Seperti yang terjadi SPBU 86-975-39 yang beroperasi di Dusun Tanah Goyang, Desa Laokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Pantauan berita-maluku.com di lapangan, Selasa (17/9/2024). Nampak jelas SPBU 86-975-39 melakukan penjualan BBM tanpa menggunakan mesin (Dispenser bahan bakar), namun BBM dijual dengan cara manual, atau munggunakan jirigen dan botol plastik, laiknya para pengecer.
Padahal, SPBU tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun, namun masih menjual minyak dengan jerigen dan botol plastik. Seharusnya, skala SPBU harus melakukan penjualan minyak menggunakan dispenser BBM.
Tak hanya itu, di area SPBU itu tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.
Olehnya itu, banya masyarakat yang melakukan pengisian BBM di SBPU tersebut menggunakan jirigen berbahan plastik, meskipun itu dilarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil menghubungi pemilik SPBU, lantaran komunikasinya cukup sulit.
Untuk itu awak media minta kepada pihak penegak hukumserta Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM, khususnya pihak SPBU yang terkesan nakal.(*)
Comment