BERITAMALUKU.COM, Namlea – Dari hasil pemantauan dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, sejak pembukaan hingga akhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Hak itu diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Jumat (30/8/2024).
“Selama tiga hari proses pendaftaran ini tidak ada hal-hal yang mengarah ke situ,” ungkap Epsus Jumat siang.
Dirinya menyebutkan, saat ini masih dalam tahap pendaftaran, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, nanti akan dilakukan pengawasan saat proses penelitian administrasi.
“Karena itu masih penyerahan berkas administrasi. Nanti lebihnya saat tahapan penelitian administrasi akan berjalan. Supaya dapat kita tau apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Epsus.
Diketahui, saat ini ada empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Buru yang sudah mendaftar ke KPU Buru, untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Empat kandidat itu yakni ; Pasangan Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan dr. Harjo Udanto Abukasmi (dr. Danto) dikenal dengan akronim “MANDAT”.
Kemudian, Ikram Umasugi dan Sudarmo “IKHLAS”, Amos Besan dan Hamzah Buton “AMANAH”.
Selanjutnya, Aziz Hentihu dan Gadis Nadia Umasugi “BASIS”.(*)
Comment