BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kuasa Hukum Iptu Mardin Hasan, Harkuna Litiloly merasa keberatan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media cetak di Maluku. Dia menilai berita yang tayang pada Senin (22/7/2024) kemarin terhadap kliennya itu fitnah, tidak benar dan sangat merugikan.
Litiloly mengungkapkan, dalam berita itu dituliskan jika kliennya melakukan penyerobotan lahan orang. Padahal yang sebenarnya terjadi, lahan tersebut milik kliennya, karena sudah dibeli dari pemilik yang sah, serta memiliki dekumen jual beli.
“Selaku kuasa hukum saudara Mardin Hasan, saya menilai pemberitaan salah satu media cetak di Ambon yang tayang pada 22 Juli 2024 itu sifatnya negatif terhadap privasi klien saya. Berita yang disajikan sangat tidak berimbang, karena informasi diambil dari satu sumber, tanpa ada konfirmasi ke klien saya,” kata Litiloly dalam siaran persnya, Selasa (24/7/2024).
Selain itu, Litiloly secara tegas membantah, kliennya sama sekali tidak menjalankan bisnis ilegal di lokasi tambang emas gunung botak, yang berada di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, seperti diberitakan.
“Pemberitaan atas tuduhan klien saya yang melakukan cawe-cawean dan bisnis gelap di tambang emas ilegal gunung botak adalah fitnah dan itu tidak benar. Hal ini telah mencemarkan nama baik klien saya. Kami akan mengambil langkah tegas atas pemberitaan yang menyudutkan serta merugikan klien saya, baik secara sikologi klien saya maupun keluarganya, serta berdampak pada karirnya sebagai perwira polisi,” tegasnya.
“Foto yang ditampilkan dalam berita dengan menggunakan seragam dinas polisi lengkap di wilayah gunung botak tersebut, itu merupakan hasil dokumentasi saat melaksanakan operasi penyisiran di wiliyah tambang gunung botak bersama tim gabungan. Yang hadir saat itu juga Kapolres Buru, Dandim 1506/ Namlea, serta Pemkab Buru, pada Juni 2024. Sehingga pemberitaan atas klien saya itu tidak benar,” lanjutnya menambahkan.
Kemudian, soal dugaan penyerobotan lahan orang. Harkuna mengungkapkan, memang benar ada laporan dari seseorang yang berinisial PP di Polda Maluku beberapa waktu lalu terhadap kliennya, terkait masalah penyerobotan lahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, kliennya telah menyerobot lahan milik pelapor, dan kliennya sudah dipanggil oleh pihak penyidik untuk diperiksa, kemudian kliennya sudah menunjukan sejumlah surat-surat dan atau dokumen yang merupakan alas hak sebagai dasar untuk menguasai lahan tersebut.
“Kami menghargai atas hak seseorang untuk mencari keadilan, namun perlu diingat, klien saya adalah pihak yang beretikad baik, karena membeli lahan tersebut dari pemilik yang sah, yaitu Idris Kau, sehingga klien saya memiliki alasan atas penguasaan lahan tersebut berupa surat jual beli dan diperkuat dengan putusan-putusan, di antaranya putusan Nomor : 174/ Pdt.Plw/ 2013/ PN AB tanggal 30 April 2014, Nomor : 52/ PDT/ 2018/ PT.AMB tnggal 17 Januari 2019 dan Nomor : 516 K/ PDT/ 2021 tanggal 5 April 2021,” jelasnya.
Alas hak yang diperoleh klien kami, kata Harkuna, berasal dari pemilik sah, menurut hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) atas nama Idris Kau alias Elly Idris.
“Alas hak yang digunakan pelapor untuk mengklaim bahwa lahan itu miliknya, perlu saya tegaskan jika itu berupa sertifikat, maka saya pastikan akan ajukan gugatan pembatalan terhadap alas hak pelapor tersebut, dikarenakan alas hak yang dipegang entah berupa sertifikat atau surat jual beli yang bersumber dari pihak lain, saya yakin tidak punya kekuatan hukum, dikarenakan alas hak yang dimiliki pelapor tidak bersumber dari Idris Kau alias Elly Idris,” tegasnya.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum Iptu Mardin Hasan menghimbau kepada pihak lain, terutama media agar tidak membuat opini yang sifatnya menyimpulkan atas permasalahan yang ada, ini negara hukum, hormati proses hukum, silahkan pelapor mengadukan perkara ini di Polda Maluku, sementara kami akan mengajukan gugatan atas alas hak yang diperoleh pelapor, kita akan uji secara hukum.
“Saya yakin berdasarkan putusan-putusan tersebut, klien saya membeli dari pihak yang sah sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Hotel Kaynawa. Lahan tanah/ dusun ketel kayu putih Pal I tersebut awalnya milik orangtua ahli waris bernama Mani Kau (Alm), telah diwariskan dan atau dibagi-bagi kepada anak-anaknya. Pembagian tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan/ kesepakan yang ditandatangani oleh ketiga ahliwaris tertanggal 14 Desember 1988, yakni Mochamad Ali Kau, Mohtar Kau alias Ota dan Idris Kau alias Idris Elly di hadapan persekutuan hukum adat Petuanan Lilialy, serta diperkuat dengan surat keterangan persekutuan hukum adat Petuanan Lilialy pada 5 April 2017,” pungkasnya.(*)
Comment