BERITAMALUKU.COM, Namlea – Diduga pihak perusahaan kayu lapis (triples) PT Wainibe Wood Industri (WWI) tidak bertanggungjawab terkait pembayaran gaji pekerja yang sudah 5 bulan belum juga dibayarkan.
Pasalnya, Suprayitno selaku maneger PT WWI saat dikonfirmasi berita-maluku.com, dirinya memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa-apa.
Tak hanya itu, Suprayitno juga tidak memberikan etikad baik untuk menghadiri rapat saat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buru melayangkan surat panggilan beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pihak PT WWI dinilai tidak layak untuk beroperasi, karena ratusan pekerja hingga saat ini belum juga menerima upah mereka.
Diberitakan, PT WWI yang beroperasi di Desa Waspait, Kecamatan Fena Lisela, Kabupaten Buru, Maluku tidak membayarkan ratusan gaji pekerja selama lima bulan, sejak Agustus 2023 sampai Januari 2024.
Mirisnya lagi, bukan saja gaji pekerja yang tak dibayar, tunjangan hari raya (THR) atau hari-hari besar keagamaan juga dipotong oleh pihak perusahaan.
Diketahui, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut UUK, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/ buruh.(*)
Comment