BERITAMALUKU.COM, Ambon – Integritas Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) Penjabat Gubernur Maluku dipertanyakan. Bagaimana tidak, jadwal pendaftaran Pj Gubernur Maluku yang sedianya ditutup 22 November 2023, tiba-tiba diperpanjang hingga 25 November 2023. Padahal, tidak ada alasan rasional dan valid untuk diperpanjang.
Alih-alih, Ketua Panja Balon Pj Gubernur Maluku, Yantjce Wenno beralasan, penundaan didasarkan kepada Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor. 100.2.1.3/6066/SJ, tanggal 10 November 2023 tentang Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.
“Padahal, klausal surat tersebut sedari awal menjadi dasar untuk DPRD menetapkan Panja, termasuk masa pendaftaran. Sedianya, kalau klausal surat tersebut digunakan sejak awal, maka pendaftaran dibuka hingga 25 November 2023, bukan 22 November 2023, dan kemudian dibuka lagi, seperti yang dilakukan sekarang,” demikian disampaikan Tokoh Muda Maluku, Abdullah Keliobas, kepada wartawan, Kamis (23/112023).
Kaliobas menegaskan, tindakan Panja DPRD Maluku dengan menambah waktu pendaftaran, mempertegas kalau Panja DPRD Maluku untuk penetapan Calon Penjabat Gubernur Maluku tidak layak dan harus dievaluasi oleh Ketua DPRD Maluku.
Pasalnya, tindakan Panja DPRD Maluku telah mencederai nilai demokrasi dan keterbukaan publik. Apalagi, kebijakan Panja yang nota bene wakil rakyat, adalah suara rakyat.
“Tindakan yang dilakukan Panja DPRD Maluku ini sama mengartikan, telah mencederai suara rakyat, hanya untuk kepentingan mengamankan calon tertentu yang belum mendaftar,” ujarnya.
Diketahui, Panja DPRD Maluku telah menerima empat pendaftar, sejak dibuka 20 sampai 22 November 2023 kemarin. Empat nama yang mendaftar di hari terakhir penutupan itu, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. M.J. Saptenon, Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen Dominggus Pakel, dan terakhir Olivia Salampessy/ Latuconsina.
Mantan Pengurus DPP IMM ini menjelaskan, guna menyelamatkan demokrasi dan independensi DPRD Maluku tanpa intervensi dan intrik politik menguntungan calon tertentu, maka Panja harus dievaluasi. Lebih-lebih, harus dilaporkan kepada Mendagri, karena telah menyalahgunakan amanat Surat Nomor:100.2.1.3/6066/SJ. Di mana, Surat Mendagri tersebut mengisyaratkan penetapan 3 nama calon, sementara Panja DPRD mengabaikannya, meski sudah ada lebih dari tiga nama.
“Harusnya, kalau Panja ingin menambah waktu pendaftaran dengan alasan calon belum cukup kuota, atau apa sebagainya, maka harus dikonsultasikan kepada Mendagri. Nyatanya, Panja langsung menambah waktu perpanjangan. Penambahan waktu ini, meniscayakan kalau Panja DPRD Maluku sedang “kucing-kucingan” dengan publik untuk mengakomodir kandidat tertentu, yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri,” pungkas Kaliobas.
Sebelumnya, disampaikan Ketua Panja DPRD Maluku untuk pendaftaran Balon Pj Gubernur Maluku, Yantjce Wenno, perpanjangan dilakukan karena DPRD baru menerima Surat dari Mendagri tanggal 10 November 2023.
Surat sebelumnya menegaskan waktu penyampaian nama-nama calon paling lambat 30 November 2023. Sedangkan, surat 10 November 2023 menjelaskan batas akhir tanggal 6 November 2023. Sayangnya, Yantjce tidak menyebutkan isi surat Mendagri tertanggal 30 tersebut.
“Setelah menerima surat Panja berkonsultasi dengan pimpinan dewan, yang kemudian diambil keputusan untuk rapat bersama pimpinan dewan. Ketua- ketua fraksi, dan Panja mendapat kata sepakat bahwa pendaftaran diperpanjang,” pungkas Yantjce Wenno.(*)
Comment