BERITAMALUKU.COM, Namlea – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II kasus kontainer berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Kelima tersangka itu yakni, HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG Alias Anto dan HK alias Harun.
“Pada Jumat 3 November 2023, di Kejaksaan Negeri Buru Sat Reskrim Polres Buru yang dipimpin Kasat Reskrim Aditya Bambang Sundawa telah melakukan penyerahan tersangka sebanyak 5 orang dan barang bukti atau tahap II,” ungkap Waka Polres Buru Kompol Ruben M, H, Sihombing, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, penyerahan tersangka dan BB itu berdasarkan surat Kejari Buru nomor: B-492/Q.1.14/Eku.1/09/2023, tanggal 20 September 2023, tentang pemberitahuan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
“Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B-584/Q.1.14/Eku.1 / 11/2023, tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama Hardjanto Gailea alias Anto dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Buru telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus kontainer berisi B3 yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada April 2023 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 23/ IV/ 2023/ SPKT. Satreskrim/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, Tanggal 03 April 2023.
Atas perbuatan kelimanya itu, mereka disangkakan Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun.
Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar, dan paling banyak Rp 15 miliar.(*)
Comment