BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali melaksanakan penertiban kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, yang berlokasi di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku, pada Senin (9/10/2023) besok.
Tindakan penertiban tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya, saat diwawancarai berita-maluku.com, Minggu (8/10/2023).
“Terkait rencana penyisiran areal PETI yang akan dilakukan oleh Polres Buru dengan melibatkan sejumlah pihak, dalam hal ini TNI dari Kodim 1506/ Namlea maupun Satpol PP Kabupaten Buru, saya selaku anggota DPRD Kabupaten Buru, sangat mengapresiasi langkah Polres Buru dibawa Kepemimpinan AKBP Nur Rahman,” kata Tukuboya, Minggu malam.
Dirinya berharap, semoga penyisiran yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang ada di lokasi PETI Gunung Botak.
“Untuk mengantisipasi dampak dari penyisiran itu, saya berharap intensitas patroli keamanan dari aparat penegak hukum, pihak kepolisian, sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan dapat terjadi, akibat dari penyisiran, karena ketika penyisiran terjadi pasti ada mobilisasi para penambang yang turun dari lokasi tambang ke Waeapo, Namlea dan sekitarnya. Kami harus ikhtiar, jangan sampai timbul hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di tengah masyarakat,” harapnya.
Ketua Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) DPRD Kabupaten Buru itu juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, agar segera mempercepat terkait masalah perizinan tambang emas tersebut.
“Saya juga sudah sering mengomentari langkah Pemda Buru dibawa kepemimpinan Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy, untuk melegalkan tambang emas gunung botak, sebab hal itu merupakan suatu langka yang saya apresiasi. Karena itu bisa berdampak pada perputaran ekonomi secara legal di daerah ini, sehingga daerah juga bisa mendapatkan sumber-sumber PAD dari beroperasinya tambang emas gunung botak secara legal,” ujarnya.
Kemudian, Tukuboya juga meminta kepada masyarakat yang saat ini melaksanakan aktivitas di lokasi tambang tersebut, agar dapat memaklumi dan memahami sikap dari aparat penegak hukum mau pun Pemkab Buru, terkait dengan penyisiran dan langka-langka untuk melegalkan tambang emas gunung botak.
“Menurut saya, apa yang dilakukan Pemda Buru dan aparat penegak hukum, itu merupakan tujuan baik, supaya segala sesuatu yang terjadi di wilayah tambang emas gunung botak ini dapat terawasi dan terkontrol, baik dari sisi pengelolaan, peredaran bahan kimia berbahaya, atau hal lain yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas Tukuboya.(*)
Comment