Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

M. Ilyas Hamid Dicecar 26 Pertanyaan soal Kasus SPPD Fiktif Setda Buru

783
×

M. Ilyas Hamid Dicecar 26 Pertanyaan soal Kasus SPPD Fiktif Setda Buru

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, berlokasi di Jln. Masjid Alburuuj, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (9/2/2023).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, M. Ilyas Hamid dicecar 26 pertanyaan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA), pada kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

“Pada Rabu 26 Juli 2023 pukul 09:00 WIT, tim penyidik Kejari Buru telah meminta keterangan saksi berinisial MIH selaku KPA di Setda Kabupaten Buru, terkait kasus Tipikor SPPD fiktif TA 2020-2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Destia mengungkapkan, pemeriksaan saksi itu masih seputar aturan yang berlaku dalam pencairan SPPD Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian, pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejari Buru, kurang lebih selama tujuh jam.

“Pemeriksaan dimulai dari pukul 09:00 WIT sampai 16:00 WIT. Ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ungkap Destia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru TA 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu.

Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepada perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah.(*)

Comment