Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Korupsi Dana Hibah, Kejari Buru Tetapkan ECL jadi Tersangka

333
×

Korupsi Dana Hibah, Kejari Buru Tetapkan ECL jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejari Buru, Destia dan Dhanitya Putra Prawira saat gelar konferensi pers, Senin (26/6/2023).

BERITAMALUKU.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Tahun 2015, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ECL, yang saat itu menjabat sebagai sekertaris pada salah satu OKP di Kabupaten Bursel.

“Pada Selasa, 27 Juni 2023, tim penyidik Kejari Buru setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi dana hibah OKP Pemda Bursel Tahun Anggaran 2015, akhirnya Jaksa menetapkan saksi ECL sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejan (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru Destia, kepada berita-maluku.com, Selasa (27/6/2023).

Destia mengungkapkan, dalam kasus ini, kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 20O juta.

“Indikasi korupsi kurang lebih Rp 200 juta. Dari informasi yang kita dapat lalu kita tindak lanjuti dengan puldata & pulbaket, modus tersangka selaku sekretaris MPPD AMGPM Tahun 2015, mengajukan dana hibah dan ketika sudah cair dana tersebut, dikelola oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : 01/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Selanjutnya, tersangka ECL langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : Print-10/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023, selama 20 hari di lapas kelas III Namlea terhitung sejak tanggal 27 Juni 2023.

Tersangka disangka oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan, OKP di Kabupaten Bursel diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Bursel Tahun 2015-2017 senilai ratusan juta rupiah.

Pasalnya, dana hibah yang diperuntukan kepada OKP di Bursel selama tiga tahun itu tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Pemda setempat.(*)

Comment