Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Diduga Proyek Pengendalian Banjir di Laala-SBB Gunakan Material Tak Sesuai RAB

433
×

Diduga Proyek Pengendalian Banjir di Laala-SBB Gunakan Material Tak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini
Proses pengerjaan kopor proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

BERITAMALUKU.COM – Proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, material jenis pasir untuk pekerjaan pembangunan tanggul tersebut diduga diambil dari lokasi proyek.

Padahal, berdasarkan RAB, material pasir seharusnya diambil dari dalam sungai di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, SBB.

“Berdasarkan RAB pekerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, dilarangan mengambil pasir di dalam kali tersebut. Tapi, pengambilan material pasir itu harus dari Desa Kawa, namun pihak perusahaan bersih keras ambil dari dalam kali Dusun Laala. Pada saat pihak perusahaan sedang mengambil meterial pasir, ketika itu saya juga berada di lokasi, dan langsung mengambil gambar, tapi dilarang,” kata salah satu sumber, Fauzan Palisoa.

Menanggapi hal itu, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Andi menyebutkan, pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai RAB.

“Pengangkutan material pasir itu untuk penampungan tanggul bagian belakang, jadi kita pakai pasir yang ada bukan untuk bangunan, namun untuk timbunan (cut and fill),” kata Andi saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Sabtu (10/6/2023).

Andi menyebutkan, pekerjaan pembangunan tidak menggunakan material pasir dari kali Dusun Laala.

“Saya sudah cek dan tekankan kepada pekerja untuk tidak boleh menggunakan pasir di lokasi proyek untuk pembangunan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengendalian banjir yang dibangun sepanjang 1.4 km, ditangani PT. Sarjis Agung Indrajaya dan CV. Srikandi, bernomor kontrak HK 02.01/BWS.19.08.02/I/01/2023, dengan sumber dana yang berasal dari APBN 2023, senilai Rp 34,710,000,000.

Untuk waktu pelaksanaan itu selama 300 hari berdasarkan kalender kerja. Mulai dari 27 Januari sampai 27 November 2023.(*)

Comment