Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Jaksa Sudah Periksa 11 Saksi, Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setda Buru Tahun 2019-2021

390
×

Jaksa Sudah Periksa 11 Saksi, Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setda Buru Tahun 2019-2021

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, berlokasi di Jln. Masjid Alburuuj, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (9/2/2023).

BERITAMALUKU.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah periksa 11 saksi, terkait kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Maluku, Tahun Anggaran 2019-2021.

“Ada 11 orang yang sudah diperiksa di tahap penyidikan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jones Dirk Sahetapy kepada berita-maluku.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebutkan, 11 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan pegawai pada beberapa instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.

“Ada dari Setda Kabupaten Buru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Jones Dirk Sahetapy.

Meski demikian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru itu belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang diperiksa.

Diberitakan, kasus dugaan terbitnya SPPD fiktif oleh Setda Kabupaten Buru, Maluku, Tahun Anggaran 2019-2021 masuk tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Buru, yang menjabat pada Tahun 2019-2021.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait kasus SPPD fiktif itu, terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

“Untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas jabatan pada Setda Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019-2021 telah selesai, dan dari hasilnya penyelidikan menemukan bukti permulaan bahwa adanya perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja kepada wartawan, Kamis siang.(*)

Comment