Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Dugaan Kasus SPPD Fiktif Setda Buru Tahun 2019-2021 Naik ke Penyidikan, Kajari ; Terindikasi Tindakan Korupsi

923
×

Dugaan Kasus SPPD Fiktif Setda Buru Tahun 2019-2021 Naik ke Penyidikan, Kajari ; Terindikasi Tindakan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Bupati Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (13/2/2023).

BERITAMALUKU.COM – Kasus dugaan terbitnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Maluku, Tahun Anggaran 2019-2021 masuk tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yang menjabat pada Tahun 2019-2021.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait kasus SPPD fiktif itu, terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

“Untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas jabatan pada Setda Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019-2021 telah selesai, dan dari hasilnya penyelidikan menemukan bukti permulaan bahwa adanya perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Hasan Pakaja, Kamis siang.

Menurutnya, pihak Kejari Buru telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak Maret 2023 lalu.

“Kami (Kejari Buru) telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2023,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan kasus dugaan SPPD fiktif saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Sementara ini pemeriksaannya kami fokuskan ke perjalanan dinas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang menjabat pada saat itu,” jelasnya.(*)

Comment