BERITAMALUKU.COM – Penyidik Polres Buru telah menyerahkan berkas perkara tersangka Imran Safi Malla dan empat rekannya dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Senin (3/4/2023).
“Hari ini tanggal 3 April 2023, penyidik Polres Buru telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Imran Safi Malla dkk, yang disangka melakukan kegiatan penambangan ilegal di daerah sungai Anahoni dan workshop APRI Jalur B Wansait,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja kepada wartawan, Senin sore.
Hasan mengatakan, Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, untuk mengetahui kelengkapan formil dan materiil, guna memenuhi unsur pembuktiannya.
Kemudian, Hasan juga menegaskan, apabila belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik, guna diperbaiki dan dilengkapi.
“Kalau sudah lengkap (P-21), maka kami akan lanjutkan ke tahap penuntutan, apabila belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik guna diperbaiki dan dilengkapi lagi, sesuai petunjuk jaksa peneliti (P-19),” tegas Kajari Buru.
Diberitakan sebelumnya, Imran Safi Malla alias Imran CS, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly dan Budi Riyadi alias Budi, ditangkap polisi karena terlibat aktivitas PETI, pada Minggu (26/2/2023) lalu.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni satu unit alat berat jenis ekskavator, yang digunakan para pelaku untuk mengeruk material di kali Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.
Serta, alat pengolahan material emas dengan metode tong, yang kini telah dipasang garis polisi.
Penangkapan kelima pelaku itu dilakukan langsung tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Buru.
Dipimpin langsung Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditiya Bambang Sundawa.(*)
Comment