BERITAMALUKU.COM – Hati-hati dalam menuduh orang lain tanpa memiliki bukti cukup, maka anda bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang dialami seorang mahasiswi di Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, bernama Silvy Aulia Majid alias Dea ini.
Dea diadukan ke SPKT Polres Buru oleh seorang anggota polisi, bernama Ardi Kusuma Prawira bersama kuasa hukumnya, lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik, dengan cara memberikan informasi yang diduga tidak benar kepada salah satu media online di Maluku.
Mereka menuduh Ardi Kusuma Prawira menggoda seorang mahasiswi di kota berjuluk Bupolo itu melalui media sosial (messenger/ facebook), padahal Ardi sendiri sudah berstatus menikah.
Pembuatan laporan pengaduan itu dibenarkan oleh Amin Seipattiseun, selaku kuasa hukum dari anggota polisi tersebut.
“Hari ini kita telah membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pulau Buru, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik,” kata Amin Seipattiseun kepada berita-maluku com, Rabu (1/2/2023).
Amin mengatakan, atas tindakan tidak mendasar itu, sehingga nama baik kliennya merasa tercemar, untuk itu para terduga pelaku harus diproses sesuai hukum.
“Akibat dari tindakan saudari Dea yang tidak berdasar, klien saya merasa nama baiknya dicemarkan, untuk itu masalah ini dapat ditangani dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amin.
Kemudian, tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Berbunyi, barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,5 juta.
Diketahui, dalam pemberitaan salah satu media online di Maluku, menyebutkan bahwa Ardi Kusuma Prawira menggoda seorang mahasiswi di Namlea melalui media sosial.
Godaan yang disampiakan media tersebut, bahwa saudara Ardi Kusuma Prawira, mengajak mahasiswi bersangkutan untuk menjalani hubungan pacaran.
Ardi Kusuma Prawira sendiri merupakan seorang anggota polisi, yang saat ini bertugas di Polres Buru.
Comment