Terlibat Aktivitas PETI di Gunung Botak, Imran CS dan 4 Rekannya Ditangkap Polisi

BERITAMALUKU.COM – Terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak lima penambang ditangkap polisi, pada Minggu (26/2/2023) lalu.

Diantaranya, Imran Safi Malla alias Imran CS, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly dan Budi Riyadi alias Budi.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni satu unit alat berat jenis ekskavator, yang digunakan para pelaku untuk mengeruk material di kali Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.

Serta, alat pengolahan material emas dengan metode tong, yang kini telah dipasang garis polisi.

Penangkapan kelima pelaku itu dilakukan langsung tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Buru.

Dipimpin langsung Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditiya Bambang Sundawa.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 16/ II/ 2023/ SPKT/ Satreskrim/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 08/ II/ RES.5.5./ 2023/ Reskrim.

Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 08/ II/ RES.5.5./ 2023/ Reskrim, diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2023.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae, membenarkan terkait penangkapan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Baca juga ; https://berita-maluku.com/2023/02/22/ekskavator-leluasa-beraktivitas-di-lokasi-tambang-emas-ilegal-gunung-botak-terkesan-ada-pembiaran/

“Tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi di lokasi sungai anahoni, Desa Kaiely dan jalur B, Desa Dava,” kata Kombes Harold kepada wartawan.

Menurutnya, para pelaku yang beroperasi di dua lokasi berbeda itu mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

“Mereka seakan mau berlindung dengan APRI. Yang namanya PETI tetap kita sikat,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, setelah diamankan, kelima tersangka ini kemudian di giring ke Polres Buru guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasilnya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Ada lima orang pelaku yang kita amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah dijebloskan ke penjara di Polres Buru,” jelas Harold.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu menegaskan, akan mengusut persoalan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), yang digunakan untuk alat berat tersebut.

“Kita juga akan mengusut penggunaan BBM yang digunakan operasional alat berat, itu sumber dari mana,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga sementara menyelidiki pemodal di balik aktivitas penambangan illegal di Pulau Buru.

Karena, pemodal sudah dipastikan dan teridentifikasi berada di Kota Ambon.

“Untuk pemodal, sementara lagi kita selediki. Intinya, semua yang terlibat akan kita tangkap dan proses hukum,” ujar Harold.(*)

Komentar