BERITAMALUKU.COM – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diperiksa oleh tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Para Kades itu diperiksan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa-desa pada Kabupaten Bursel, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan para Kades itu dilaksanakan di kantor Kejari Buru, pada Senin (13/2/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Dwiana Martanto, kepada berita-maluku.com, Senin kemarin.
“Hari ini di kantor Kejari Buru ada pemeriksan penyelidikan terkait belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa-desa di Buru Selatan,” kata Dwiana.
Dia menyebutkan, para Kades yang diperiksa ini semua dari Kecamatan Ambalau.
“Kades yang hadir dari Desa Selasi, Desa Lumoy, Desa Ulima, Desa Siwar, Desa Masawoy dan Desa Kampung Baru,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan penyelewengan DD Tahun Anggaran 2020 itu disinyalir mencapai ratusan juta rupiah per desa.
Anggaran itu digunakan untuk membelanjakan paket bantuan penanggulangan tanggap darurat dampak Covid-19, pada 79 desa di Kabupaten Bursel.
Sebab, Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Namrole tidak diharuskan dalam belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020.
Sehingga, ada 4 desa yang tak mengikuti arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tersebut.(*)
Comment