Soal TPP di Buru, Bupati Menginstruksi Kepala BPKAD untuk Melaksanakan Pembayaran

BERITAMALUKU.COM – Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Moh. Hurry untuk melakukan pembayaran tunjungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.

“Sudah diinstruksikan untuk dilakukan pembayaran, karena APBD baru selesai penyesuaian sistem,” kata Djalaluddin Salampessy saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui pesan whatsapp, Senin (13/2/2023).

Terkait waktu pembayaran, Djalaluddin belum bisa memastikan, karena saat ini masih dalam tahap persiapan administrasi.

“Sementara masih dipersiapkan administrasinya secara teknis di bagian keuangan, jelasnya instruksi proses dan pembayaran sudah disampaikan,” pungkas Djalaluddin, Senin siang.

Diketahui, tunjangan TPP ASN Kabupaten Buru belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, selama tujuh bulan.

Padahal, TPP sudah masuk dalam angggaran pokok Dana Alokasi Umum (DAU), karena sudah tertuang dalam APBD Tahun Anggaran (T.A) 2022.

Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) itu merasa kecewa, sebab tunjangan sudah menunggak sejak Juni hingga Desember 2022 lalu, namun belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Tunjangan ASN yang baru dibayarkan lima bulan, terhitung Januari hingga Mei 2022.

Anggaran tunjangan TPP yang nantinya dibayarkan kepada ASN di lingkup Pemkab Buru, kurang lebih senilai Rp 15 miliar.(*)

Komentar