BERITAMALUKU.COM – Demi kepentingan Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) IV Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dengan teganya memotong Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak dua bulan.
Padahal anggaran tersebut merupakan hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Buru yang harus dibayar.
Alhasil, tunjangan TPP ASN selama tujuh bulan mulai Juni sampai Desember 2022, belum juga dibayarkan.
Hal itu terungkap setelah para anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru, yakni Nadi Wally, Bambang Lang Lang Buana dan Iksan Tinggapy mempertanyakan terkait pembayaran TPP 2022, saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Buru dengan eksekutif, di ruang rapat Komisi II DPRD Buru, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buru, Jaidun Sa’anun bersama anggota dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Buru, Abas Pelu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Mohammad Hurry.
Serta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buru, Azis Tomia, Kepala Dinas Perikanan, Ufairah Bin Thahir dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buru.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Buru, Iksan Tinggapy minta Kepala BPKAD Mohammad Hurry klarifikasi terkait informasi penggunaan anggaran TPP untuk kegiatan Popmal 2022 di Ambon pada beberapa waktu lalu.
“Dana TPP yang digunakan untuk kontingen Popmal itu kita harus klirkan, karena Popmal kemarin juga anggaran besar dan prestasinya kaya begitu saja, bahkan kita di bawah Buru Selatan dari sisi prestasinya, padahal penganggaran luar biasa. Kabupaten Buru Selatan pergi dengan nilai anggaran tidak sama dengan nilai anggaran kita,” ujar Iksan.
Mantan Ketua DPRD Buru itu menegaskan, anggaran TPP 2023 disiapkan hanya 12 bulan, jangan sampai di Tahun 2024 daerah mempunyai utang.
“TPP ini krusial dan sangat penting, kalau tujuh bulan dibayar pada 2023, sementara anggaran yang kita siapkan di 2023 hanya 12 bulan, kalau kita totalkan tujuh bulan di 2022 ditambah dengan 2023, berarti harus dibayar 19 bulan,” ujarnya.
Kemudian, Iksan Tinggapy juga pertanyakan pernyataan Kepala BPKAD, kenapa anggaran TPP yang disampaikan saat rapat berbeda dengan pernyataan di media.
“Kenapa berbeda nominal utang pembayaran TPP, dalam rapat nilainya Rp 16,6 miliar dan di media Rp 15 miliar lebih untuk pembayaran tunggakan 7 bulan TPP ASN Tahun 2022,” tanya Iksan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan anggota DPRD Buru, Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Mohammad Hurry tidak mengelak terkait pemotongan anggaran TPP ASN Tahun 2022, selama 2 bulan yang digunakan untuk Popmal 2022.
“Terkait anggaran TPP yang terserat ke Popmal, memang melalui peraturan bupati (Perbup) mendahului perubahan, kita kurangi dua bulan, karena tidak ada jalan untuk sumber dana, sementara Popmal ini harus jalan. Popmal dan beberapa kegiatan lain kita ambil,” ungkap Moh. Hurry.
Moh. Hurry menjelaskan, sebenarnya TPP di 2022 telah dianggarkan 12 bulan, karena TPP 2021 juga ada dua bulan waktu itu belum sempat bayar, yakni November dan Desember, dan dua bulan di 2021 rencana diperubahan baru akan tambah pada APBD 2022.
“TPP 12 bulan di 2022 itu kita bayar TPP November dan Desember 2021, kemudian tinggal 10 bulan anggaran TPP 2022, rencananya mau ditambah dianggarkan perubahan 2022 ternyata tidak ada sumber anggarannya,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, Pemda akan membayar hutang TPP selama 7 bulan 2022 pada tahun ini, setelah penetapan APBD 2023.
“Jadi mau tidak mau harus kita bayar karena ini adalah hak pegawai. Walaupun kenyataannya ada pegawai yang berkerja tidak maksimal, tapi tetap kita bayar,” katanya.
Ia mengakui dalam APBD 2023 hanya untuk 12 bulan saja, tetapi untuk 7 bulan tidak masuk. Nanti akan diatur dalam peraturan Bupati mendahului perubahan sebagai landasan hukum pembayaran hutang tahun 2022.
“Memang di 2023 hanya 12 bulan, dan utang-utang ini termasuk utang kegiatan-kegiatan seperti di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian itu, nanti kita buat Peraturan Bupati mendahului perubahan untuk menanggung utang-utang itu,” tandas Moh. Hurry.(*)