BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas penambangan secara ilegal di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, hingga kini masih beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Selasa (27/1/2026), yang bertindak sebagai pemodal juga pebisnis pekerjaan ilegal itu diduga bernama Pitoyo.
Kemudian, di dalam lokasi tersebut, dijadikan sebagai tempat pengolahan bak, dengan ukuran yang cukup besar.
Mirisnya, hingga kini pihak aparat penegak hukum, baik Polres Buru mau pun Polda Maluku tidak melakukan penindakan hukum secara tegas.
Pasalnya, sebagian lokasi yang dijadikan sebagai tempat pengoperasian tong, seperti di Desa Widit, Desa Dava dan Desa Wealeman sudah ditertibkan.
Bahkan ada sejumlah bos tong dan para pekerja telah diamankan di Mapolres Buru, untuk diproses hukum terkait aktivitas ilegal tersebut.
Menurut salah satu warga, Burhan (29) mengatakan, seharusnya pihak kepolisian harus ambil langkah tegas, jangan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau mau tertib aktivitas ilegal itu harus merata, jangan yang kecil (pekerja) ditertibkan lalu yang besar (bos) dibiarkan,” ujar Burhan, kepada berita-maluku.com, Selasa siang.
Ia juga menduga, jangan sampai aktivitas itu sengaja dibiarkan atau dibeking oleh pihak-pihak terkait, sehingga perlu adanya proses penyelidikan.
“Kalau mereka (pemodal) bisa jalanlan bisnis ilegal tanpa ada teguran hukum, berarti ada yang membeking. Jadi, jangan biarkan hal itu terus terjadi,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila ada yang sengaja membeking pekerjaan ilegal tersebut, harus diproses hukum, biar ada efek jerah, supaya tidak lagi melanggar hukum.
“Tangkap mereka yang sering beking bos-bos, jangan tagal punya kepentingan dengan pemodal lalu korbankan masyarakat. Masyarakat yang kerja di gunung disuruh turun, tapi kalau ada bos-bos yang beroperasi dibiarkan. Jangan sampai hukum terkesan bisa dibeli,” tegas Burhan.
Diketahui, seputaran wilayah tambang telah ditertibkan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban Gunung Botak. Sehingga tidak lagi ada aktivitas ilegal yang dilakukan.
Namun, berbeda dengan di Jalur H, dimana aktivitas penambangan secara ilegal itu terus berlangsung, laiknya perusahaan yang sudah memiliki izin resmi.(*)
