HeadlineHukum & KriminalMalukuPeristiwaPrestasiUncategorized

Jaga Kamtibmas Jelang Bulan Ramadhan, Polisi Amankan 160 Liter Sopi

×

Jaga Kamtibmas Jelang Bulan Ramadhan, Polisi Amankan 160 Liter Sopi

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM,Namlea – Polsek Namlea berhasil amankan minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi sebanyak 160 liter di Desa Jamilu dan Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Sabtu (24/1/2026).

160 Miras tradisional yang dikemas dalam 32 jerigen berukuran 5 liter itu diamankan saat Polsel Namlea melaksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Buru.

Selain suiping lokasi penyulingan sopi, personil Polsek Namlea juga membakar tempat atau lokasi yang sering dijadikan judi sabuk ayam.

Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan, serta melibatkan 28 personel Polsek Namlea.

Selain melaksanakan suiping Miras, Kapolsek Namlea bersama anggota juga memberikan sejumlab himbauan Kamtibmas.

Diantaranya, mensosialisasikan KUHP terbaru terkait dengan Pasal 316 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur pidana bagi setiap orang yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Serta, mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak mepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban guna tidak terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Para pemuda segera menghindari aksi balap liar guna menjaga keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, supaya terciptanya ketertiban arus lalu lintas dan suasana Kamtibmas yang nyaman dan kondusif. Dan menghindari segala tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolsek.

Menurutnya, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Miras maupun zat obat terlarang (Narkoba), karena berdampak pada kesehatan dandapat menimbulkan gangguan Mamtibmas.

“Saya mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyakit masyarakat, seperti judi maupun tindakan prostitusi, dikarenakan hal seperti itu akan berimbas pada dampak sosial maupun hukum serta dampak kesehatan. Kemudian, diharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita Hoax yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, olehnya itu, masyarakat harus bijak menelaah setiap berita yang tersebar,” pungkasnya.(*)