BERITAMALUKU.COM, Namlea – Ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri (PMKM), Widya Muntaha, secara resmi membantah pemberitaan yang menyudutkan koperasi terkait tudingan aktivitas ilegal di wilayah Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Widya menegaskan, bahwa tudingan tersebut tidak mendasar, cenderung tendensius, dan diduga kuat merupakan pesanan pihak tertentu (orderan) yang memiliki sentimen negatif terhadap keberadaan koperasi yang telah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
“Kegiatan yang terpantau pada tanggal 09 Januari 2026 bukanlah aktivitas penambangan atau pemurnian emas secara ilegal di gunung botak. Aktivitas itu hanyalah persiapan teknis berupa pengetesan dan pengecekan alat (dompeng),” kata Widya, Sabtu (10/1/2026).
“Kami ingin memastikan seluruh instrumen siap untuk digunakan sebelum benar-benar beroperasi secara penuh, setelah seluruh dokumen administratif dipenuhi sesuai persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku. Kami sangat taat hukum dan memahami kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan operasional pertambangan,” lanjut Widya menambahkan.
Ia menyebutkan, bahwa badan usaha koperasi adalah wujud khas ekonomi nasional Indonesia, tidak patut jika menjadi pintu masuk tenaga kerja asing untuk bekerja.
Dikatakan, setelah dilakukannya kegiatan penertiban, kewenangan pengawasan operasional IPR berada di Dinas ESDM Provinsi Maluku, bukan satgas maupun aparat penegak hukum.
“Koperasi PMKM sangat mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal, namun meminta agar publik tidak dikelabui oleh opini yang menyamakan aktivitas persiapan koperasi yang telah memiliki IPR dengan penambangan liar atau ilegal,” ujarnya.
Berikut Koperasi PMKM menegaskan posisi hukumnya sebagai entitas yang sah melalui poin-poin berikut:
– Koperasi PMKM adalah koperasi yang telah memiliki izin pertambangan rakyat yang telah diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Maluku melalui Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku sejak tahun 2024.
– Seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan rakyat telah diterbitkan oleh dinas-dinas terkait pada Provinsi Maluku.
– Dompeng adalah kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan berdasarkan Kepmen ESDM No. 148 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.
– Rencana kerja penambangan rakyat Koperasi PMKM telah diajukan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku sejak tanggal 29 Desember 2025.
Kemudian, selaku Ketua Satga Djalaludin Sampessy seharusnya memberikan komentar tegas terkait hal-hal lain yang terjadi di Gunung Botak pasca penertiban, yakni ;
1. Masih adanya pihak-pihak yang tidak memiliki IPR namun tetap melakukan kegiatan penambangan secara ilegal di gunung botak pada saat setelah dilakukannya penertiban oleh Satgas Penertiban Gunung Botak.
2. Kehadiran warga negara asing (WNA) yang berkegiatan di wilayah Gunung Botak setelah dilakukannya penertiban, tanpa kejelasan status izin dari WNA tersebut.(*)
