BERITAMALUKU.COM,Namrole – Seorang bocah berusia di bawah umur berinisial F, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku mendadak viral dan menggeparkan dunia maya, akibat pengakuannya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan. Sabtu (29/11/2025).
Parahnya, dugaan tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh keluarga terdekat korban, dimana terduka pelaku itu sendiri merupakan bibi korban, bernama Mira.
Tak hanya mendapat perlakuan kasar dari pelaku, korban juga dipaksa untuk mengerjakan pekerjaan orang dewasa, seperti mengambil air dengan beban yang cukup berat. Padahal, di usia yang terbilang muda, seharusnya korban mempunyai waktu bermain seperti anak seusianya.
Biadabnya lagi, apabila korban tidak melaksanakan pekerjaan itu, maka jatah makan untuknya tidak dikasih oleh pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh korban melalui video berdurasi 6 menit 40 detik yang diunggah oleh akun facebook bernama @Bung_Epot_Latbual, kini video itu sudah dibagikan dan ditonton ribuan orang, bahkan memiliki ratusan komentar dari warganet, sehingga video tersebut sangat viral.
Koban juga mengaku, bahwa pelaku menganiaya dirinya tanpa alasan yang jelas. Tiba-tiba saja dipukul, ditusuk menggunakan peniti, dan kekerasan lainnya.
“Tenga Mira pukul beta (saya) dengan manyapu (sapu) toko. Dia (Mira) pukul di kaki, tangan, kepala,” ungkap korban dalam video tersebut.
Disebutkan, meskipun dirinya tidak berbuat kesalahan, namun selalu diberikan hukuman oleh pelaku.
“Gara-gara Si Ayu, (nama semaran anak pelaku) beta dapa pukul terus. Ayu coret dinding dengan spidol beta dapa suruh hapus. Beta sering dikurung di dalam kamar dari siang sampe malam, seng (tidak) dikasih makan. Nanti malam baru makan,” ujarnya.
Diketahui, akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka yang cukup serius, seperti memar di bagian kepala. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma. Saat ini korban sudah diberikan penanganan kesehatan, dan tengah dirawat di rumah sakit.
Serta, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu ke Polres Buru Selatan, sehingga terduka pelaku segera diproses hukum, dan korban mendapat keadilan hingga kepastian hukum.(*)
