BERITAMALUKU.COM,Namlea – Suasana penuh keakraban mewarnai acara syukuran peresmian Kantor Hukum Perwakilan Harmoni Law Firm Cabang Buru, yang berlokasi di BTN Bukit Permai, RT 02/ RW 03, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Minggu (23/11/2025).
Peresmian itu ditandai dengan pelepasan tirai papan nama kantor dan pengguntingan pita oleh Managing Partner Kantor Pusat, Helena Ismail dan Managing Partner Kantor Perwakilan Cabang Buru, Harkuna Litiloly.
Tampak hadir dalam acara tersebut di antaranya rekan-rekan sesama advokat, para aktivis, insan pers dan sejumlah pimpinan koperasi di Kabupaten Buru.
Pembukaan kantor Harmoni Law Firm yang diinisiasi oleh Helena Ismail, SH, dan Harkuna Litiloly, SH, merupakan satu-satunya yang didirikan di kabupaten berjuluk Bupolo. Dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, nomor : AHU-335.AH.02.01 dan akta pendirian nomor 9 Tahun 2025.
Selaku Pimpinan Kantor Perwakilan Harmoni Law Firm Cabang Buru, Harkuna Litiloly mengatakan, peresmian kantor merupakan proses awal dalam rangka melakukan tugas pendampingan hukum terhadap klien khususnya korporasi, pelaku usaha, transaksi dengan nilai besar, serta konsultan hukum.
Apalagi, lanjut Harkuna, di Buru ini mempunyai potensi tambang yang cukup banyak, sehingga banyak pelaku pertambangan yang membutuhkan konsultan hukum.
“Kita (Harmoni Law Firm) hadir di sini untuk membuka ruang kepada masyarakat umum, baik untuk mencari keadilan dan konsultasi berbagai macam persoalan yang nantinya kami tangani,” kata Harkuna dalam sambutannya.
Dikatakan, pada proses kedepannya, dirinya mengajak seluruh insan pers dan aktivis untuk berkolaborasi atau bekerjasama, baik dalam menangani suatu masalah, atau konsultasi persoalan hukum.
“Pada prinsipnya kita membukan ruang selebar-lebarnya untuk saling berkomunikasi dengan semua pihak. Ketika dalam penanganan klien kami, dan ketika proses hukum berlangsung namum ada hubungan dengan kinerja media atau aktivis, pastinya kita sangat membuka diri untuk menerima rekan-rekan sekalian yang ingin datang buat konsultasi atau konfirmasi,” ujarnya.
Harkuna berharap, apabila ke depan ada pemberitaan terkait kliennya, para media diminta tetap profesional, atau mengkonfirmasi pihaknya terlebi dulu. Sehingga ada perimbangan berita yang bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama kepada publik.
“Kita selalu jaling komunikasi, kerjasama yang baik dalam suatu penanganan perkara, sehingga tidak ada beda pendapat. Kalau pun ada, kita bisa komunikasikan dengan baik,” harapnya.
Senada dengan itu, Managing Partner Kantor Pusat, Helena Ismail menambahkan, meresmikan Harmoni Law Firm Perwakilan Kabupaten Buru, merupakan satu langkah penting untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat dan terpercaya bagi masyarakat.
“Kehadiran kantor perwakilan ini menegaskan komitmen kami untuk menjadi mitra hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga memahami konteks sosial dan ekonomi lokal,” ungkap Helena.
Pada kesempatan itu, Helena menjelaskan, kita juga melihat perubahan penting dalam tata kelola pertambangan nasional melalui lahirnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Regulasi ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola tambang.
“Dengan berdirinya Harmoni Law Firm Perwakilan Kabupaten Buru, kami ingin memastikan masyarakat lokal mampu memanfaatkan peluang pembangunan tanpa tersandung masalah hukum. Kami berkomitmen memberi edukasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum yang berkualitas, sekaligus memberi perlindungan bagi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.(*)
