BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas judi sabung ayam di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru, Maluku, dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Mirisnya lagi, bisnis haram yang berlokasi di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh oleh hukum.

Hal itu disampaikan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada berita-maluku.com, Jumat (21/11/2025).

“Judi sambung ayam masih terus berlangsung di Desa Waenetat. Aktivitas itu tiap saat paling ramai, banyak yang datang, bahkan dari luar Kabupaten Buru,” ungkap Sumber.

“Sampai sekarang belum ada aparat yang melakukan razia atau penertiban soal judi sabung ayam,” lanjutnya menambahkan.

Dijelaskan, meski lokasi itu sudah menjadi sorotan dan perhatian dari pihak kepolisian, namun aktivitas itu tetap jalan tanpa ada hambatan. Bahkan para pemain dari berbagai desa, bahkan daerah lain tampak antusias menghadirinya.

Ia juga memperkirakan, kalau setiap hari Minggu akan lebih ramai dari hari biasanya, bahkan seperti pasar, karena tak hanya sabung ayam, di tempat tersebut juga ada jenis judi lainnya.

“Kalau hari biasa juga ramai, tapi lebih ramai itu hari Minggu, karena taruhannya besar-besar,” ujarnya.

Selanjutnya, karena tidak ada tindakan hukum yang diambil, sehingga hal itu patut dipertanyakan.

Entah aktivitas judi tersebut ada yang membekingnya atau ada setoran ke pihak-pihak terkait, hingga tak ada penindakan hukum secara tegas.

Alhasil, semua aktivitas haram itu berjalan dengan normal, tanpa ada proses hukum, baik dari Polsek Waeapo mau pun Polres Buru.

Padahal, lokasi judi sabung ayam itu merupakan wilayah hukum institusi kepolisian tersebut.(*)