BERITAMALUKU.COM,Namlea – Banyak pihak mulai merespon terkait polemik aktivitas ponton milik Aras Hasan atau sering dipanggil Haji Aras. Yang mana disebutkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Buru bahwa, aktivitas tersebut ilegal, dan diwacanakan bakal dihentikan.

Terkait hal itu, Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru tidak tinggal diam, kini mulai terlibat dan angkat bicara.

Bendahara Umum KNPI Kabupaten Buru, Abdullah Umar menyebutkan, setelah ditelusuri dari beberapa media, banyak menjelaskan, ponton yang beroperasi sebagai akses penyeberangan dari Desa Waenetat menuju Desa Debowae atau sebaliknya itu, dasarnya tidak memiliki syarat yang melegitimasi aktivitas ponton yang sudah beroperasi kurang lebih selama 25 tahun, dan menjadi polemik antara Pemda dan Haji Aras.

“Sebagai wadah kepemudaan, tentunya perlu kita pertimbangkan dari sisi baiknya. Ini kondisional yang seharusnya diberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Haji Aras, karena dengan inisiatif beliau sehingga sampai hari ini masyarakat dapat menikmati akses yang menurut mereka lebih cepat dari pada ikuti jalur lain,” kata Abdullah.

Dirinya menjelaskan, selain membuat ponton menjadi akses penghubung antar desa, Haji Ars juga membuka lapangan pekerjaan untuk sebagian masyarkat Buru, dimana mereka mengelola ponton yang sudah menjadi mata pencarian masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mengingat, sudah cukup lama jasa ponton ini berjalan, bahkan mampu berikan kontribusi pelayanan yang baik bagi masyarakat yang beraktivitas di sana, kami pikir tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Abdullah, Haji Aras juga sudah memberikan kontribusinya kepada daerah melalui perannya dalam membangun akses jalan kepada masyarakat melalui ponton.

“Haji Aras mungkin sudah berkontribusi lebih ke daerah. Berdasarkan pernyataanya ke beberapa media. Tentunya patut diberikan apresiasi dan kemudahan, kalau pun berjalan berdasarkan keinginan Pemda Buru,” pungkasnya.(*)