BERITAMALUKU.COM,Namlea – Pihak kepolisian dari Polres Buru dan Polsek Waeapo melaksanakan sosialisasi terkait pengosongan area tambang emas ilegal di seputaran Gunung Botak.

Lokasi sosialisasi tersebut diantaranya, Desa Widit dan Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan itu berdasarkan surat edaran Gubernur Maluku, Nomor ; 500.10.2.3/1052 Tanggal 19 Juni 2025, tentang Penertiban dan Pengosongan Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak Kabupaten Buru.

Kapolsek Waeapo, Ipda Palti Madelino mengatakan, agenda yang dilaksanakan itu yaitu melalukan himbauan kepada para penambang terkait pengosongan area tambang ilegal seputaran gunung botak.

“Kita melaksanakan kegiatan himbauan ini sesuai perintah. Jadi kita sama rombongan dari Polres Buru sosialisasi di Dava sama Widit,” ungkap Ipda Madelino.

Disebutkan, selain himbauan, Polres Buru bakal melaksanakan penertiban aktivitas penambangan di kawasan tambang ilegal Gunung Botak, mulai 1 Oktober hingga selesai.

“Sebelum dilakukan penertiban dari Polres Buru, terlebih dahulu kita lakukan sosialisasi, sehingga saat penertiban nanti semua lokasi sudah dikosongkan,” ujarnya.

Diketahui, Polres Buru dan Polsek Waeapo melaksanakan sosialisasi tersebut, khususnya kepada para pekerja tong diminta agar aktivitas ilegal itu segera dihentikan.

Kemudian, lokasi yang dijadikan tempat penampungan dan pengolahan material emas itu secepatnya dikosongkan.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan, dan masih saja ada aktivitas, maka akan ditindak tegas.(*)