BERITAMALUKU.COM,Namlea – Aktivitas pertambangan emas di Dusun Darlale, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tak hanya itu saja, lokasi tambang tersebut juga tidak termaksud dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jadi, proses penambangan yang dilakukan oleh Umar Jawa selaku donatur tambang bersama kelompoknya itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Mirisnya lagi, saat ditanya soal IUP, Umar tidak menjawab, hanya menyebutkan aktivitas itu dilakukan cuman berdasarkan izin dari masyarakat adat setempat.
“Dikasih izin dari adat,” singkat Umar saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui pesan whatsapp, Selasa (4/11/2025).

Kemudian, terkait alat berat yang beroperasi, dia mengungkapkan, ekskavator itu milik Mat dan Rudi Tandean alias Tiong.
“Pakai alat Tiong untuk perbaikan jalan dan angkat sisa barang. Karena kami akan pindah dari Darlale,” ungkapnya.
Dikatakan, proses pekerjaan di Darlale bakal dihentikan sementara waktu, karena rencananya akan melanjutkan aktivitas di tambang Gunung Botak.
“Kami akan pindah dari Darlale. Jadi mau diturunkan semua barang, untuk kelanjutannya nanti saya bahas dengan tokoh adat. Fokus botak dulu, lokasi operasi dekat pak Robot,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Umar Jawa hingga kini belum membayar biaya sewa alat berat milik Mat, nominalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sehingga, Mat terus mendesak Umar untuk segera membayar biasa sewa alat berat tersebut.(*)
