BERITAMALUKU.COM,Namlea – Pihak kepolisian berhasil amankan pasangan haram atau bukan suami istri di sejumlah penginapan yang ada di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Para pasangan itu diamankan saat personil gabungan dari Polres Buru dan Polsek Namlea saat melaksanakan patroli, dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar dan aksi prostitusi, guna menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Namlea, Polres Buru.

Kegiatan patroli gabungan itu dipimpin langsung Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan. pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Diketahui, keempat pasangan haram itu berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Buru, Buru Selatan, Ternate hingga Sula.

Di antaranya, pasangan MK (42) dan NS (45) terciduk di Penginapan Rahmin, LJ (58) dan T (39) di Penginapan Senyum Bupolo, MN (21) dan A (21) di Penginapan Dua Sudara, serta FS (27) dan M (27) di Penginapan Rama.

“Mereka diamankan ke Mapolsek Namlea untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Namlea.

Ia menegaskan, operasi semacam ini akan terus digelar secara rutin, terutama di akhir pekan, guna mencegah timbulnya gangguan sosial dan menjaga moralitas publik.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi membina masyarakat agar lebih sadar hukum dan menjaga ketertiban,” ujarnya.

Langitan menambahkan, selain mencegah prostitusi, patroli malam juga efektif menekan potensi balapan liar yang kerap menjadi sumber kecelakaan lalu lintas di wilayah Namlea.

“Kami ingin memastikan kondisi malam di Namlea tetap tenang, tanpa suara bising motor dan tanpa perilaku yang mencoreng norma masyarakat,” pungkasnya.(*)