BERITAMALUKU.COM,Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru meminta kepada pihak PT Pelayaran Dharma Indah untuk turunkan tarif pengantaran jenazah di KM Cantika Lestari 8A, rute Namlea-Ambon yang dinilai terlalu mahal.
Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Buru, M. Rustam Fadli Tukuboya saat Komisi III DPRD Buru gelar rapat dengar pendapat dengan pihak PT Pelayaran Dharma Indah dan Pemerintah Daerah (Pemda) Buru.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Buru, M. Rum Suplestuny tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Buru, Senin (6/10/2025) kemarin.
Tukuboya juga menyebutkan, akan menyurati pimpinan perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah untuk mempertimbangkan terkait tarif pengantaran jenazah rute Namlea-Ambon.
Pasalnya, tarif pengantaran jenazah senilai Rp 2,5 juta terlalu tinggi bagi masyarakat, meski tarif tersebut telah sesuai standar prosedur operasional perusahaan.

“Kami sudah berikan atensi, untuk tarif mobil ambulans pengantar jenazah mau pun orang sakit, untuk bisa ada kebijakan dari PT Pelayaran Dharma Indah agar tarifnya itu bisa dapat dikurangi. Untuk memperkuat itu, DPRD Buru akang menyurati secara resmi Direktu PT Pelayaran Dharma Indah,” ungkap Tukuboya.
Dikatakan, DPRD berkomitmen untuk mencari solusi agar biaya tersebut dapat dikurangi, sehingga tidak terlalu membebani keluarga yang berduka.
Lanjutnya, PT Dharma Indah merupakan perusahaan swasta bukan milik pemerintah, olehnya itu, Ia harap, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan untuk bisa memberikan subsidi langsung terhadap biaya pengantaran jenazah.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT Pelayaran Dharma Indah Namlea, Muliyana Bega menjelaskan, tarif pengantaran jenazah Rp 2,5 juta tersebut sudah mencakup biaya pengangkutan ambulans dan jenazah.
“Itu tergantung ambulans. Karena yang dipakai kemarin itu ambulans golongn V, jadi harganya Rp 1,3 juta, sementara jenazah Rp 1,2 juta, jadi totalnya Rp 2,5 juta,” jelas Muliyana.
Ia juga menambahkan, untuk biaya pengantaran jenazah menggunakan peti jenazah di kapal KM Cantika Lestari 6E tarif berlaku senilai Rp 5 juta.
“Kebijakan tarif tersebut merupakan keputusan internal perusahaan,” ungkapnya.
Kemudian, dia berjanji, akan menyampaikan aspirasi DPRD Buru kepada pimpinan PT Pelayaran Dharma Indah agar dapat dipertimbangkan kembali.(*)