BERITAMALUKU.COM,Namrole – Ruas jalan lintas Namrole-Leksula I (satu) bakal mengalami kerusakan yang cukup parah setelah masa pemeliharaan selesai.

Pasalnya, material tanah sejak awal tidak pernah diambil untuk dites oleh pihak perencanaan.

Hal itu disampaikan oleh Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Alen Waplau alias Chai kepada berita-maluku.com, Minggu (5/10/2025) malam.

“Setelah masa pemeliharaan selesai, yang rugi nanti pemerintah, satu tahun lebih lagi jalan itu akan hancur dan mubazir, uang pemerintah terbuang begitu saja,” ungkap Chai.

Ia menyebutkan, kerusakan jalan penghubung antar dua kecamatan itu dikarenakan kurang maksimal fungsi kontrol oleh eks Kepala Balai (Kabalai) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Provinsi Maluku sebelumnya.

“Yang salah itu Kabali sebelum pak Ikbal. Mustinya, Kabalai sebelum pekerjaan beliau harus turun dulu ke lapangan, jangan sudah selesai kerja baru turun periksa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk menjaga jalan agar tidak rusak, ada beberapa pekerjaan yang harus diperbaiki.

“Jalan keluar untuk pemerintah tidak rugi, dan jalannya tidak cepat rusak yaitu, galian tebing harus dibenarkan kemiringannya dan retaining walls (dinding penahan tanah) harus dipasang betong,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan lintas Namrole-Leksula I (satu) yang masih dalam tahap pemeliharaan mengalami kerusakan.

Pekerjaan proyek jalan sepanjang 17 kilo meter itu ditangani oleh PT. Mutu Utama Konstruksi bernomor kontrak, HK 0102-Bb16/498674.1.2/2013/01.

Sumber dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran (TA) 2022-2024, senilai Rp 123,999,999,828,00.

Ruas jalan yang dikerjakaan mulai dari Desa Namrinat, Kecamatan Namrole sampai Dusun Walafau, Desa Wamkana, Kecamatan Leksula, dengan waktu pengerjaan selam 461 hari, sesuai tertera dalam kalender kerja.(*)