BERITAMALUKU.COM,Namrole – Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Alen Waplau alias Chai menyebutkan, kerusakan pada ruas jalan lintas Namrole-Leksula itu akibat kinerja kosultan perencanaan yang tidak maksimal.

Dikarenakan, kondisi tanah yang ada di lokasi proyek tersebut sama sekali tidak pernah dites oleh pihak konsultan.

“Sebenarnya konsultan perencanaannya yang goblok, dia musti mengetes tanahnya, tapi mereka sama sekali tidak tes tanah tersebut,” kata Chai kepada berita-maluku.com, melalui panggilan whatsapp, Minggu (5/9/2025) malam.

Dia menyebutkan, kita sudah tes tanah itu, dan itu tanah gembur, sehingga kita tau kalau tanah ini kemiringannya minimal harus 35 derajat.

“Apabila, kemiringan galian lebih mahal daripada retaining walls (dinding penahan tanah), maka akan dibikin retaining walls. Tapi mereka (konsultan) tidak gubris, katanya desainnya sudah begitu, jadi harus mengikutinya,” ucapnya.

Dijelaskan, masalah jalan lintas Namrole-Leksula ini sudah 3-4 kali kita bikin surat ke Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, bahwa perencanaan proyek tersebut itu salah, karena materialnya tidak diambil untuk dicek, dan lainnya.

“Kita sudah bikin surat, bahwa perencanaan proyek tersebut itu salah, salah satunya pekerjaan tebing, ternyata perencanaan dia hanya mengerjakan dari atas mobil, tidak turun untuk ambil materialnya buat dicek. Sehingga terjadi kerugian terhadap kedua belah pihak,” jelasnya.

“Sampai hari ini, itu proyek demi Tuhan saya rugih, karena masih berapa tahun lagi dalam pemeliharaan, karena salah desain,” lanjut Ia menambahkan.

Dikatakan, desainnya itu kita sudah surati, bahwa kemiringannya itu minimal 35 derajat dengan tanah yang gembur, ternyata mereka bikin 85 derajat kemiringannya.

“Kita sudah surati, kita tidak bertanggungjawab apabila terjadi longsor, kalau desainnya seperti ini, tapi tidak ada balasan, sudah 4 kali kita surati,” ungkap Chai.

Diberitakan sebelumnya, jalan lintas Namrole-Leksula I (satu) yang masih dalam tahap pemeliharaan mengalami kerusakan.

Pekerjaan proyek jalan sepanjang 17 kilo meter itu ditangani oleh PT. Mutu Utama Konstruksi bernomor kontrak, HK 0102-Bb16/498674.1.2/2013/01.

Sumber dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran (TA) 2022-2024, senilai Rp 123,999,999,828,00.

Ruas jalan yang dikerjakaan mulai dari Desa Namrinat, Kecamatan Namrole sampai Dusun Walafau, Desa Wamkana, Kecamatan Leksula, dengan waktu pengerjaan selam 461 hari, sesuai tertera dalam kalender kerja.(*)