BERITAMALUKU.COM,Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 Tahun 2024, pada Selasa, 23 September 2025.

Pasalnya, Permenpora tersebut selama ini menimbulkan polemik di antara stakeholder olahraga Indonesia.

Sekertaris Jendral Aliansi Penyelamat Olahraga (Sekjen APO), La Ode Aindo mengatakan, tidak kaget dengan pencabutan Permenpora nomor 14 tersebut. Hal itu pantas dilakukan, karena pihaknya telah melakukan berbagi cara agar Permenpora itu tidak jadi disahkan.

“Kami tidak terkejut dengan keputusan itu, Sebap, kami (APO) telah melakukan langkah kongkrit untuk membatalkan Permenpora tersebut dengan melakukan aksi demonstrasi dan rencana yudisial review ke MA, sehingga hal ini mengundang atensi baik dari Kemenpora dengan mengeluarkan Permenpora nomor 7 Tahun 2025, dan mencabut Permenpora nomor 14 Tahun 2024,” kata Ode Aindo kepada media, Jumat (26/9/2025).

Ia menyebutkan, Permenpora nomor 14 itu sangat menuai kontroversi. Kemudian, tidak hanya menimbulkan polemik, namun menjadi ancaman bagi dunia olahraga di Indonesia.

Olehnya itu, selaku Sekjen APO, La Ode Aindo sangat mengapresiasi tindakan dari Kemenpora, sebab berhasil mencabut Permenpora tersebut.

“Tindakan yang diambil Menpora baru dalam membatalkan Permenpora nomor 14 itu merupakan sikap positif dan berani. Sehingga saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan tersebut. Saya berharap Menpora Pak Erick Thohir bisa memperhatikan dunia olahraga Indonesia dengan sebaiknya,” pungkasnya.

Bersumber dari sport.detik.com, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang diterbitkan untuk menertibkan kepengurusan cabang olahraga di Indonesia.

Salah satunya soal dualisme kepengurusan cabang olahraga, terkait sejumlah cabang olahraga yang mengalami kepengurusan ganda.

Selain itu, ada 11 pasal dari Permenpora yang dinilai bermasalah. Salah satunya pasal 10 ayat 2 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian.

Sejumlah pihak pun menganggap Permenpora No 14 Yahun 2024 itu bisa mengganggu independensi organisasi olahraga, kontroversial, dan berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan netralitas olahraga.(*)