BERITAMALUKU.COM,Namlea – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru, Maluku, diduga melakukan pemungutan liar (Pungli) dari para pebisnis tromol dan tong di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak. Kamis (25/9/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun berita-maluku.com pada Kamis sore, anggota Satpol PP berjumlah kurang lebih 10 orang dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, mendatangi lokasi tertentu dengan alasan minta bantuan dana.

Bantua anggaran yang diminta itu juga bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan Rp 2 juta.

“Mereka datang minta bantu dana, katanya untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Buru. Jadi kita bantu, ada yang kasih Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakan, semua lokasi yang ada aktivitas tong dan tromol mereka datangi, salah satunya tong yang beroperasi di Desa Widit.

“Ada beberapa bos tong di Desa Widit itu memberikan bantuan dana ada yang Rp 1 juta dan ada kasih Rp 2 juta,” ungkapnya.

Berikutnya, dengan adanya tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum yang dilakukan para anggota Satpol PP Buru itu secara lansung mencoreng nama baik instansi terkait, dan wajah pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, Satpol PP tidak punya tugas dan wewenang untuk melakukan penagihan dalam bentuk apa pun terhadap pelaku penambang ilegal.

Seharusnya pihak Satpol PP harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, bukan sebaliknya membiarkan atau mengambil keuntungan secara pribadi.

Kemudian, terkait anggaran HUT Kabupaten Buru, itu sudah ditetapkan oleh Pemda bersama DPRD Buru melalui rapat paripurna, sehingga tidak perlu melibatkan pihak-pihak tertentu dengan berbagai alasan.

Olehnya itu, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh anggota Satpol PP itu diduga diperintahkan langsung oleh Kasatpol PP selaku pimpinan dinas terkait.(*)