BERITAMALUKU.COM,Namlea – Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pengolahan material emas dengan menggunakan metode tong secara ilegal di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Sehingga diduga aktivitas ilegal itu sangat didukung olehnya. Serta, besar kemungkinan kepala desa menerima imbalan atau suap dari para bos-bos tong tersebut.
Pasalnya, bisnis ilegal yang dijalankan oleh mafia tambang itu sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak desa setempat, baik kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Terkait hal itu, Hasan Waedurat saat dikonfirmasi media pada Selasa (23/9/2025) melalui pesan whatsapp, dirinya tidak merespon dan memberikan keterangan secara langsung soal bisnis ilegal yang berlangsung di desanya.
Sehingga, dapat diduga kepala desa telah mengambil keuntungan secara pribadi dari pemilik tong.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil ditemui di lapangan, sebagian pekerja tong mengaku, aktivitas yang mereka lakukan sudah memiliki izin.
Tapi, tidak diketahui, apakah izin yang disampaikan itu dari perangkat desa atau pemerintah daerah. Karena tidak bisa dibuktikan secara administrasi.
Diketahui, kurang lebih sebanyak 20 tong tengah beroperasi di kawasan yang dekat dengan pemukiman masyarakat itu.
Tak hanya itu saja, limbah dari hasil pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar.
Hal tersebut dikarenakan, jarak sungai dan saluran irigasi yang diperuntukan untuk wilayah persawahan sangat dekat dengan lokasi tong.
Bahkan, ternak milik warga juga pernah ditemukan mati dengan kondisi tak wajar.(*)