BERITAMALUKU.COM, Namlea – Praktik penjualan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida secara ilegal yang berlangsung di Kabupaten Buru, kini tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, B3 tersebut dapat merusak atau cemari lingkungan, serta menjadi ancaman untuk generasi mendatang.
Meski demikian, aktivitas penjualan B3 ilegal yang dijalankan oleh Dewa, selaku bos pemasok sianida di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak itu masih terus berlangsung.
Pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Buru tak mampu menindak tegas bos pengedar sianida ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com, Minggu (14/9/2025), pebisnis sianida ilegal asal Jawa Barat itu hingga kini masih bebas beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.
Bisnis haram yang dijalankan oleh Dewa ini berjalan lancar, tanpa adanya gangguan hukum oleh pihak keamanan setempat.
Diketahui, harga sianida saat ini tengah meroket gila-gilaan di kawasan tambang ilegal tersebut, satu kaleng berukuran 50 kg dijual dengan harga Rp 30-35 juta.
Olehnya itu, Dewa bersama komplotannya gencar menjual B3 di sekitaran Unit 18 Desa Debowae dan Dusun Wamsait, Desa Dava.
Berikutnya, bos pengedar sianida ilegal itu saat ini berkediaman di Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.(*)