BERITAMALUKU.COM, Piru – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu Kelas II menggelar sidang perdata kasus sengketa tanah di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. pada Jumat (5/9/2025) pekan lalu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat, ketua majelis hakim Henry, dan dua hakim anggota mendengar kesaksian tiga saksi penggugat dan dua saksi tergugat.
Saat memberikan kesaksian, dua orang saksi yang dihadirkan penggugat menjelaskan, mereka mengetahui bahwa objek sengketa adalah milik penggugat, yakni Toekidy.
Salah satunya memaparkan, tanah berukuran 50×50 meter, yang bersertifikat SHM nomor 537 Tahun 1975 milik Amat Karjo, ayah dari Toekidy. Yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap transmigran di Desa Waimital.
Namun, tanah tersebut saat ini telah dijual oleh Lasmiati, anak dari Toekidy. Yang bukan ahli waris dari Amat Karjo.
Tanah itu dijual ke Issalmiyah cs, sehingga tanah tersebut telah dikuasai oleh Issalmiyah, dengan alasan telah memiliki sertifikat, namun nyatanya dicurigai sertifikat itu bodong.
Selaku Kuasa Hukum penggugat, Aziz Fesanrey menjelaskan, saat ini kita melaksanakan sidang tentang perbuatan melawan hukum (penjualan tanah yang dilakukan bukan ahli waris).
“Kita sedang menggugat Issalmiyah cs, karena dia menguasai salah satu objek lahan milik tergugat klain kami bernama Toekidy,” ujar Aziz.
Dirinya berharap, dari keterangan saksi yang membenarkan bahwa tanah tersebut milik klien mereka, pihak pengadilan dapat memberikan keputusan secara adil.
“Kami mengharapkan hakim yang menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil, jujur, transparan dan profesional dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.(*)