BERITAMALUKU.COM, Namlea – Harun Fatah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bursel.
Kemudian, Harun Fatah saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas III Namlea oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, setelah kasus ini naik ke tahap dua, pada Jumat (12/9/2025).
Menangapi hal itu, selaku pengacara atau kuasa hukum tersangka, R. Y. Rumalutur menegaskan, kliennya terbukti bersalah atau tidak, ketika nantinya proses sidang berlangsung.
“Terkait saudara HP selaku PPK, kita liat nanti dalam persidangan, bagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan, apakah terbukti atau tidak,” tegas Rumalutur kepada berita-maluku.com, Jumat siang.
Diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinkes Kabupaten Bursel Tahun 2022 memasuki tahap dua.
Ketiga tersangka itu yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi. Ada pula BB, hanya berupa sejumlah berkas pemeriksaan.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 1,5 miliar.
Diketahui, ketiga tersangka korupsi tersebut sudah dibawa ke Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses sidang.
Para tersangka itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buru.(*)