BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan metode pengolahan tong di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, masih terus berlangsung hingga saat ini. Rabu (13/8/2025).

Hal tersebut terlihat jelas pada salah satu video viral yang telah disebarkan ke grub-grub WhatsApp dan sudah beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 3 menit 37 detik itu memperlihatkan sejumlah orang sedang melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tersebut, meminta agar aktivitas ilegal itu segera dihentikan.

Namun, aksi itu dihentikan oleh pihak lain, yang merupakan bekingan dari pemilik usaha ilegal tersebut.

Video tersebut juga dibanjiri beragam komentar dari warganet, seperti akun bernama @Maryon Muh. R Tasijawa meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Polda Maluku harus ambil tindakan terhadap aktivitas tong di sekitar Desa Dava, Desa Debowae, Desa Parbulu dan Desa Widit. Jangan hanya rakyat kecil yang kerja menggunakan linggis saja disuruh kosongkan tambang Gunung botak,” ujarnya.

“Sementara aktivitas pengusaha-pengusaha tong di desa sekitar dibiarakan. Apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya, sudah begitu aktivitas dekat dengan pemukiman warga,” tambahnya.

Diketahui, bisnis tong ilegal yang ada di lokasi tersebut merupakan milik salah satu donatur, yakni Jamaludin alias Haji Markus.

Untuk itu, aktivitas tong yang dilakukan oleh Haji Markus sangat mengabaikan surat edaran Gubernur Maluku dan himbauan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Polres Buru sudah mengeluarkan menghimbau tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas ilegal gunung botak.

Tindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Maluku, nomor ;500.10.2.3/ 1052 Tanggal 19 Juni 2025.(*)