BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Buru bakal melaksanakan penertiban lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak mulai besok, Senin (28/7/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang melalui himbauannya yang telah dipasang di beberapa lokasi.
Tindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Maluku, nomor ;500.10.2.3/ 1052 Tanggal 19 Juni 2025 tentang penertiban dan pemgosongan wilayah pertambangan emas gunung botak Kabupaten Buru.
Kemudian, dalam himbauan itu terdapat dua poin, pertama : pemberitahuan terkait penyisiran yang dilaksanakan pada 28 Juli 2025 sampai selesai.
Kedua, para penambang diminta untuk segera mengkosongkan lokasi pertambangan gunung botak.
Selanjutnya, belum diketahui berapa banyak personil aparat gabungan yang diturunkan untuk melaksanakan penertiban.
Selain itu, lokasi yang menjadi target penertiban belum diketahui.(*)