BERITAMALUKU.COM, Namlea – Hingga saat ini Daeng Rola yang merupakan seorang pengusaha Bak, Kolam dan Tromol di kawasan tambang ilegal Gunung Botak masih bebas beraktivitas, tanpa ada penindakan hukum dari aparat kepolisian Polres Buru mau pun Polda Maluku.
Pria parubaya asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, menjalanlan bisnis ilegalnya sudah cukup lama.
Meski demikian, pihak kepolisian tak mampu menahan atau memproses hukum Daeng Rola cs.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berita-maluku.com di lapangan Minggu (29/6/2025), aktivitas ilegal yang dijalankan tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
Akibat bisnis ilegal tersebut, maka para aktivis Peduli Lingkungan Kabupaten Buru meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk segera menangkap Daeng Rola cs.
Menurut mereka, aktivitas yang Daeng Rola jalankan dapat merusak lingkungan, merugikan banyak orang, serta memperkaya diri sendiri.
“Pihak Krimsus Polda Maluku harus tangkap dan penjarakan Daeng Rola,” pintah Mato.
Dia menegaskan, sebagai pengusahan tambang seharusnya tau aturan, bukan kerja asal-asalan. Pasalnya, apa yang dilakukan para mafia tambang ini sudah sangat melanggar hukum.
“Bagi mereka-mereka yang melanggur hukum harus ditindak tegas, pihak kepolisian jangan tinggal diam. Orang seperti Daeng Rola ini jangan dibiarkan begitu saja, segera proses hukum, biar mendapat efek jerah,” tegasnya.
Diketahui, Daeng Rola saat ini berkediaman di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Di belakang rumahnya itu telah dibangun beberapa unit tromol untuk mengolah material emas.(*)