Berita UtamaMalukuPolitik

Dinas PU Rela Hilangkan Pokir DPRD Demi Renovasi Pandopo Wakil Bupati Buru, Tukuboya ; Ini Tidak Adil

718
×

Dinas PU Rela Hilangkan Pokir DPRD Demi Renovasi Pandopo Wakil Bupati Buru, Tukuboya ; Ini Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Selasa (10/6/2025).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Anggota DPRD Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya tidak terima dengan keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru, terkait dengan pemangkasan anggaran, yang mana pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses anggota DPRD dengan masyarakat semuanya hilang.

Lebih parahnya, Dinas PU lebih prioritas renovasi rumah jabatan Wakil Bupati Buru dan sejumlah proyek lainnya.

Hal itu disampaikan Tukuboya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Buru bersama mitra kerja, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, terkait pekerjaan jalan hotmix pada ruasa jalan Debowae – Air Mandidi, Kaiely – Masarete melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, serta DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Buru, Lantai II, pada Selasa (10/6/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Buru, M. Rum Soplestuny, didampingi Wakil Ketua Isra Duwila, Sekertaris Komisi Hamid Banda, serta Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana selaku pendamping Komisi III.

Kemudian, dihadiri anggota Komisi III, yakni, M. Rustam Fadly Tukuboya dan Adriono Latbual, adapula Asisten Sekertariat Daerah (Asisten III), Arman Buton, Kepala Dinas PU Sifa Alattas, dan Kebid Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Buru, Suwarto.

“Sebagai anggota Komisi III DPRD dari Partai Gerindra dan atas nama Pimpinan Fraksi Partai Nasdem, saya menyampaikan keberatan, kaitanya dengan rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati dan berapa kegiatan yang kembali dilaksanakan,” ujar Tukuboya.

Dirinya menjelaskan, keberatan ini tentu sangat mendasar, karena apa yang dilakukan oleh Dinas PUPR merupakan perlakuan yang berbeda.

Kita DPRD dipilih oleh rakyat, kepala dinas tidak dipilih oleh rakyat, betapa bebannya kita, kalau kegiatan yang sudah digaransikan dan yakini kepada masyarakat di dapil masing-masing untuk dilaksanakan, namun hal itu tidak terlaksana, apa yang kita mau sampaikan kepada msayarakat.

“Kalau kita mau tertib terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, seharusnya kita sama-sama merasakan dampak efisiensi ini, baik Pemda atau DPRD,” ucapnya.

“Kalau seperti ini ada rasa beda-beda, apakah karena kebijakan sehingga cuman sebagian yang dilaksanakan, sedangkan kita (DPRD) yang perjuangkan kepentingan rakyat lewat pokok pikiran tidak bisa diakomodir,” lanjutnya menegaskan.

Karena hal tersebut, Politisi Partai berlambang Burung Garuda ini merasa sangat tidak puas dengan kebijakan yang dinilai sepihak itu.

 “Saya katakan, tidak ada keadilan di sini, kalau mau efesiansi, tertib terhadap Inpres Nomor 1, jadi tertib semuanya, jangan ada pengecualian. Kenapa renovasi rumah jabatan pimpinan DPRD tidak masuk prioritas, kalau katakan rumah dinas wakil bupati rusak parah, maka rumah dinas ketua dprd juga demikian,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten III Arman Buton mengengkapkan, terjadi pengembalian anggaran untuk rehab rumah jabatan wakil bupati, karena rumah tersebut tidak layak untuk ditempati.

“Saat ini wakil bupati masih kontrak rumah dalam rangka untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga kami mohon maaf karena belum sempat untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD untuk menjelaskan hal tersebut,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Bury, Sifa Alattas menambahkan, pengembalian anggaran yang itu tidak semuanya, hanya bersifat penting.

“Selain renovasi rumah dinas wakil bupati, ada juga pembangunan gedung Satres Narkoba Polres Buru, itu karena kebutuhan. Kita juga ada bayar lahan lingkar bandara, rehab pasar ikan, itu yang dapat dikembalikan dan sesuai yang ada di ABPD,” pungkasnya.(*)