BERITAMALUKU.COM, Namlea – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru bakal melunasi pembayaran lahan milik keluarga Idri Kau. Namun, pemilik lahan diminta untuk menyiapkan bukti-bukti kepemilikan, berupa serifikat tanah dan lainnya.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat saat dikonfurmasi berita-maluku.com, Selasa (21/5/2025).

“Kalau mau bicara masalah ganti rugi dan sebagainya, datang temui saya sambil membawa surat-surat,” ujar Bupati.

“Suratnya itu berupa sertifikat, pelepasan hak, dan lainnya. Kalau hal-hal itu belum dikasih, bagaimana Pemda mau bayar, ketika kita bayar tapi tidak ada bukti, nantinya kita yang ditangkap. Karena kita bayar tidak sesuai dengan aturan sebenarnya,” lanjutnya menambahkan.

Ia menyebutkan, apabila ingin melalukan suatu pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena, sebelumnya pemilik lahan dan kuasa hukumnya sudah pernah temui saya, namun hanya sekedar menyampaikan masalah tersebut secara lisan.

“Mereka mengaku sebagai pemilik lahan, tapi harus tunjukan bukti-bukti. Soalnya mereka datang temui saya, tapi tidak bawa sertifikat atau bukti lainnya, cuman mengklaim bahwa sebagian lahan milik mereka. Lalu kita bayar atas dasar apa, tidak mungkin cuman sekedar bicara-bicara,” ungkapnya.

Dikatakan, mereka mau mengklaim lahan mana saja bebas, tapi persoalannya mereka punya bukti apa, yang bisa membuktikan kalau lahan tersebut adalah milik mereka.

“Seumpama pemerintah bayar, namun suatu saat terjadi masalah, terus siapa yang mau bertanggungjawab,” tegasnya.

Kemudian, saat ditanya soal Pemda Buru telah membayar sebagian lahan yang dibangun kantor Dinas PU Kabupaten Buru, Penjabat Bupati mengatakan, bahwa itu dibayar sebelumnya dirinya menjabat.

“Kalau pembayaran lahan PU saya tidak tau, itu artinya kepemimpinan orang lain saya tidak bisa campur,” pungkasnya.

Diberitakan, pembayaran lahan kantor Pemda Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dikabarkan belum sepenuhnya dilunasi kepada pemilik lahan.

Al-hasil, selaku pemilik lahan, Idris Kau melalui Tim Kuasa Hukumnya, Prof. Dr. Nuno Magno dan Ahmad Natonis mendesak Pemkab Buru untuk segera melunasi pembayarannya.

Dari total pembayaran Rp. 2,7 milyar, Dinas PU baru mampu membayar kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Pemkab Buru baru bayar Rp 2,542,300 milyar masih tersisah, Rp 157,700 juta yang belum dibayarkan,” ujar Tim Kuasa Hukum, Ahmad Natonis.(*)