Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Sianida Milik Haji Amat Bebas Beredar di Kawasan Tambang Gunung Botak

187
×

Sianida Milik Haji Amat Bebas Beredar di Kawasan Tambang Gunung Botak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ; B3 milik Haji Amat bebas dijual di kawasan tambang ilegal Gunung Botak. Sumber ; kabartimurnews.com

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas penjualan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), seperti sianida (CN), karbon, kostik milik Haji Amat lancar di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak.

Bos Manado, Sulawesi Utara (Sulut) bersama kelompoknya itu lancar menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Hingga kini aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri, dalam hal ini Kodim 1506/ Namlea dan Polres Buru tak mampu menghentikan aktivitas tersebut.

Haji Amat yang merupakan bos B3 itu sama sekali tak pernah tersentuh hukum, pasalnya bisnis yang sudah berjalan berbulan-bulan itu baik-baik saja, dan tidak ada penindakan hukum.

Informasi yang dihimpun berita-maluku.com di lapangan, Sabtu (15/3/2024), rumah yang sebelumnya dijadikan tempat penampungan B3 di Unit 17, Desa Parbulu itu kini sudah dikosongkan.

Haji Amat dan kelompoknya telah berpindah lokasi, hal itu lantaran aktivitas tersebut sudah tercium banyak orang, bahkan penegak hukum.

Diberitakan, B3 milik Haji Amat terus masuk ke Kabupaten Buru, Maluku. Hingga kini pihak Polres Buru tak mampu untuk memberantas para pelaku pengedar B3 tersebut.

Meskipun Polres Buru terus melakukan pemeriksaan di Pelabuhan ASDP Namlea, namun masih saja ada B3 yang lolos untuk dijual di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, yang berlokasi di Desa Wamsait, Kecamatan Wailata, Buru, Maluku.

Tempat penampungan B3 milik Haji Amat itu berlokasi di Unit 17, Desa Parbulu, yang tidak jauh dari kantor desa.(*)