BERITAMALUKU.COM, Namlea – Aktivitas ilegal di tambang emas gunung botak yang berlokasi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, hingga saat ini masih diperdebatkan.
Pasalnya, tambang tersebut kini masih berstatus ilegal, dan belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Olehnya itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana bakal mendorong Pempus untuk percepat memberikan legalitas terhadap proses penambangan yang ada di tambang emas ilegal gunung botak.
Hal itu disampaikan Bambang saat menanggapi para demonstran yang berujukrasa di kantor DPRD Buru, Kamis (30/1/2025).
“Ketika tambang gunung botak ini legal, pasti semuanya akan tertata dengan baik, mulai dari keselamatan kerja, kesejahteraan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, sehingga ada nilai-nilai positif, termaksud pendapatan untuk daerah,” ucap Bambang.
Anggota DPRD dua periode itu juga menyebutkan, DPRD sangat mendukung terkait dengan penegakan hukum di tambang ilegal gunung botak yang ada pada wilayah Polres Buru.
“Kita berharap ada ketegasan, namun tidak boleh ada tebang pilih. Sehingga seluruh proses yang ada hubungan dengan penegakan hukum, kami dari 25 anggota DPRD sangat mendukung dan tidak ada intervensi apapun,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, aktivitas di gunung botak itu bukan sesuatu hal yang baru untuk diketahui, karena sudah sekian lama, sejak Tahun 2011 hingga saat ini.
“Mestinya tambang gunung botak itu jadi berkah untuk rakyat, khususnya yang ada di Kabupaten Buru, namun karena proses legalitasnya sampai saat ini belum final 100 persen, sehingga DPRD berencana turun langsung ke lapangan, untuk melihat situasi yang sebenarnya,” pungkasnya.
Diketahui, unjukrasa tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, yakni LSM Parlemen Jalanan, Maqrapala Uniqbu dan Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely.
Yang mana, mereka mendesak Polres Buru untuk menangkap oknum-oknum yang bekerjasama dalam mempropagandakan masyarakat, demi kepentingan pribadi di areal tambang ilegal gunung botak.(*)