BERITAMALUKU.COM,Namlea – Konflik pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali memanas. Koperasi Fenarua Bupolo mengecam keras aktivitas alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang diduga telah menerobos batas wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta merusak sarana kerja koperasi di wilayah Kali Anahoni.
Akibat aktivitas tersebut, sejumlah fasilitas pertambangan rakyat dilaporkan mengalami kerusakan. Di antaranya 420 batang pipa paralon, mesin dompeng, serta patok batas wilayah IPR yang diduga sengaja dilanggar oleh pihak perusahaan.
Ketua Koperasi Fenarua Bupolo, Ismail Belen, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan PT HAM ke Polres Buru atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan pelanggaran wilayah tambang.
“Kami akan melaporkan tindakan pengerusakan ini ke Polres Buru. Mereka masuk tanpa pemberitahuan, merusak aset koperasi, dan melanggar batas wilayah IPR yang sah. Ini bukan sekadar pembersihan, ini sudah merugikan masyarakat penambang,” tegas Ismail saat mengonfrontasi pihak PT HAM di lokasi, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga mendesak agar seluruh aktivitas alat berat PT HAM segera dihentikan hingga ada kejelasan izin penggunaan alat berat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Tanpa ada izin, maka kegiatan PT HAM adalah ilegal dan melawan hukum, apalagi telah merusak fasilitas milik koperasi.
“Kami minta aktivitas itu dihentikan sementara sambil menunggu izin resmi dari Pemda. Jangan berlindung di balik nama perusahaan besar kalau legalitas operasionalnya masih abu-abu,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan berita-maluku.com di lapangan pada Sabtu sekitar pukul 15.30 WIT, jalur penggusuran yang diduga dilakukan oleh PT HAM di wilayah IPR Koperasi Fenarua Bupolo memiliki panjang sekitar 100 hingga 150 meter, dengan lebar berkisar 2 hingga 5 meter. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik wilayah IPR lainnya dengan luasan yang bervariasi.
Sementara itu, Humas PT HAM, Ko Odon, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa aktivitas alat berat yang dilakukan hanya sebatas pembersihan bekas penambangan.
“Kami cuma melakukan pembersihan sampah,” ujar Ko Odon singkat.
Namun, saat dimintai penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) serta legalitas izin penggunaan alat berat di kawasan IPR, Ko Odon tidak memberikan keterangan rinci.
“Aturannya ada dari pemerintah, kalau mau tahu jelas harus datang ke kantor,” katanya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan 10 koperasi pertambangan pada 9 Januari 2026 lalu, penggunaan alat berat di kawasan Gunung Botak wajib mengantongi izin resmi dari Pemda.
Konflik ini dinilai berpotensi memperkeruh iklim pertambangan rakyat di Kabupaten Buru, apabila tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, khususnya terkait perlindungan hak koperasi pemilik IPR yang telah mengantongi legalitas resmi.(*)
