BERITAMALUKU.COM, Piru,- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Novi Marcus Lessil, memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual. Rabu (7/1/2026).

Pemanggilan itu untuk dilakukan pembinan, dimana kedua ASN itu sebelumnya menandatangani surat penolakan pembangunan gerai Alfamidi dengan menggunakan status tenaga pengajar.

Keduanya yakni, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Seram Barat, Darmin Loilatu, dan seorang guru ASN, La Ode Hasrarudin.

Mereka dinilai keliru dalam menuliskan jabatan pada lampiran surat penolakan, yang membuat tindakan tersebut tampak sebagai representasi institusi pendidikan bukan pendapat pribadi.

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk SMA/SMK/SLB di SBB, Novi Marcus Lessil meminta agar keduanya membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada publik.

“Tidak boleh mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mengingat ASN wajib menjaga netralitas dan citra institusi negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Novi.

Merespons hal itu, Darmin Loilatu dan La Ode Hasrarudin secara terbuka meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat SBB.

“Kami tidak bermaksud membawa nama institusi dalam surat penolakan, dan tindakan tersebut hanya sebagai bentuk dukungan moral terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang ingin mengadu nasib kepada pemerintah daerah dengan cara tertib, santun, dan damai,” ungkap mereka.

Diketahui, penolakan terhadap gerai ritel Alfamidi dan Indomaret di wilayah tersebut sebenarnya telah muncul sejak awal Januari 2026.

Seperti yang diberitakan pada sejumlah media online di Maluku, bahwa puluhan warga dan pelaku UMKM telah menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan surat penolakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB.

Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan kehadiran ritel besar itu akan mengganggu usaha kecil yang telah menjadi sumber penghasilan utama sebagian masyarakat.

Olehnya itu, Pemda SBB melalui Dinas PTSP telah mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT Alfamidi pada 6 Januari 2026 kemarin.(*)