BERITAMALUKU.COM, Piru – Rencana pembangunan gerai ritel Alfamidi maupun Indomaret di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, diduga adanya kongkalikong antara pemerintah dusun setempat dan pihak perusahaan.
Dugaan kuat itu muncul setelah masyarakat setempat tidak terima adanya Alfamidi maupun Indomaret, hingga mereka melaksanakan aksi penolakan, blokade dan membuat pelaporan ke pihak pemerintah daerah.
Tak sampai di situ, berdasarkan informasih yang berhasil dihimpun berita-maluku.com, Rabu (7/1/2026), ternyata kehadiran minimarket di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat, hanya diketahui oleh pihak-pihak terkait, salah satunya Kepala Dusun Tanah Goyang, Yasmin Bally.
Biadabnya lagi, Yasmin tidak bisa berbuat apa-apa, hanya diam melihat masyarakatnya sendiri melakukan aksi penolakan, padahal sebagai pimpinan dusun, dirinya mampu mengambil satu kebijakan yang tidak merugikan masyarakat.
Lebih miris, ketika warga melakukan aksi protes dan membuat laporan pengaduan penolakan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Piru, pada Senin (5/1/2026) kemarin, Yasmin tampak tidak mendampingi mereka.
Olehnya itu, Yasmin selaku kepala dusun, diduga kuat sudah menerima fee atau imbalan, dan berpihak kepada perusahaan tersebut. Serta lepas tangan dan lari dari tanggungjawab. Pasalnya, sampai saat ini Yasmin tidak mampu menjelaskan terkait hadirnya minimarket di Tanah Goyang.
Melihat sikap kepala dusun yang tidak berpihak kepada rakyat, salah satu warga Tanah Goyang, Lukman Papalia medesak Plt Kepala Desa Lokki untuk mencabut SK kepala dusun Tanah Goyang.
“Plt Kades Lokki harus bisa melihat kondisi anak buahnya, kalau tidak layak jadi kepala dusun segera diganti, bukan dibiarkan,” tegas Lukman.
Mahasiswa S2 Hukum Universitas Pamulang itu juga menegaskan, seorang pemimpin itu harus berpiham kepada rakyat, bukan memusuhi rakyatnya.
“Intinya Yasmin harus diganti, karena tidak layak menjadi pimpinan dusun, selama ini kebijakan yang dia bikin, selalu bertolak belakang dengan masyarakat,” tegasnya Lukman.
Sebelumnya diberitakan, menanggapi penolakan masyarakat, Kepala Dinas PTSP Kabupaten SBB, Abraham Tuhenay secara tegas mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT. Alfamidi di Dusun Tanah Goyang dengan Nomor Surat 570/01, yang ditujukan sekaligus sebagai tembusan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Plt Kepala Desa Lokki, dan Kepala Dusun Tanah Goyang.
Diketahui, surat resmi dikeluarkan pada tanggal yang sama, menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026.
Pada pertemuan itu, Abraham juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Dusun Tanah Goyang, karena sudah menyampaikan aspirasi secara langsung ke kantor Dinas PTSP Kabupaten SBB.
“Terima kasih buat bapak dan ibu telah datang ke Dinas PTSP. Terkait laporan dan penolakan dari bapak ibu ini, kami pemerintah daerah akan tindak lanjuti. Tidak boleh ada pembangunan kalau ditolak oleh masyarakat,” pungkas Abraham Tuhenay saat ditemui warga pada Senin kemarin.(*)
