BERITAMALUKU.COM, Piru – Puluhan masyarakat Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Piru, Senin (5/1/2026).

Kehadiran mereka untuk melakukan audiensi dan menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai ritel Alfamidi maupun Indomaret di wilayah tersebut.

Saat melakukan partemuan, para warga menyerahkan surat penolakan itu kepada Kepala Dinas PTSP, Abraham Tuhenay. Dimana dalam surat penolakan yang disampaikan telah mendapatkan tanda tangan dari masyarakat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Dusun Tanah Goyang.

Dalam isi surat tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa alasan utama penolakan mereka, yakni ;

Keberadaan gerai ritel modern dinilai akan mengganggu dan merugikan pelaku UMKM yang telah beroperasi bertahun-tahun, seperti warung tradisional dan pedagang kelontong yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Berikutnya, ritel besar dengan modal yang lebih kuat dianggap mampu mengatur harga secara fleksibel, sehingga membuat pelaku UMKM tidak mampu bersaing, dengan contoh beberapa daerah di Maluku yang mengalami penutupan kios kecil akibat kehadiran gerai serupa.

Serta, pendirian gerai tersebut dinyatakan bertentangan dengan aksi cita ketiga Presiden Prabowo yang fokus pada pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih, yang bertujuan membangun ekonomi dari bawah, menyediakan kebutuhan pokok terjangkau, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan ekonomi dan kemandirian lokal.

Senada dengan itu, salah satu pelaku UMKM Rahima Loilatu berharap, agar pihak Dinas PTSP tidak memberikan izin pendirian bangunan maupun izin usaha bagi kedua gerai ritel tersebut, mengingat UMKM menjadi sandaran untuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Saya berharap pemerintah juga berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini berjuang untuk menghidupi keluarga,” harap Rahima.

Kemudian, menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay secara tegas mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT. Alfamidi di Dusun Tanah Goyang dengan Nomor Surat 570/01, yang ditujukan sekaligus sebagai tembusan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Plt Kepala Desa Lokki, dan Kepala Dusun Tanah Goyang.

Abraham juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Dusun Tanah Goyang, karena sudah menyampaikan aspirasi secara langsung ke kantor Dinas PTSP.

“Terima kasih buat bapak dan ibu telah datang ke Dinas PTSP. Terkait laporan dan penolakan dari bapak ibu ini, kami pemerintah daerah akan tindak lanjuti. Tidak boleh ada pembangunan kalau ditolak oleh masyarakat,” pungkas Abraham Tuhenay.

Diketahui, surat resmi dikeluarkan pada tanggal yang sama, menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026.

Penangguhan berlaku sejak dikeluarkan surat, dan pihak PT. Alfamidi diminta segera menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.

Apabila tidak ditemukan jalan keluar, maka permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan, dan pihak perusahaan dilarang beraktivitas di Dusun Tanah Goyang.(*)